Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
Surat keterangan sehat fisik dan mental asli dari dokter yang memiliki SIP, boleh dokter prakter swasta (maksimal 3 bulan terakhir)
Surat pernyataan akan mematuhi "Perundang-undangan dan melaksanakan Etika Kefarmasian" ber materai Rp.10.000
Surat Permohonan STRTTK ditujukan kepada Ketua Konsil Kefarmasian Komisi Tenaga Kesehatan Indonesa*bagi pemohon STRTTK perpanjangan
Pas foto terbaru berwarna seragam PAFI background warna merah, ukuran 4x6 (jpg) untuk KTKI, cetak pas foto ukuran 3x4 = 3 lembar (untuk serkom dikirimkan ke pengengurus PC PAFI Kab.Semarang)