PERSYARATAN REKOM STRTTK

Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir

Surat keterangan sehat fisik dan mental asli dari dokter yang memiliki SIP, boleh dokter prakter swasta (maksimal 3 bulan terakhir)

Surat pernyataan akan mematuhi "Perundang-undangan dan melaksanakan Etika Kefarmasian" ber materai Rp.10.000

Surat Permohonan STRTTK ditujukan kepada Ketua Konsil Kefarmasian Komisi Tenaga Kesehatan Indonesa*bagi pemohon STRTTK perpanjangan

Pas foto terbaru berwarna seragam PAFI background warna merah, ukuran 4x6 (jpg) untuk KTKI, cetak pas foto ukuran 3x4 = 3 lembar (untuk serkom dikirimkan ke pengengurus PC PAFI Kab.Semarang)

 

 

Alamat

Farmasi UPTD Puskesmas Pringapus Jl.Honggowicono No.5 Pringapus
KABUPATEN SEMARANG
JAWA TENGAH

Kontak

Email: pbfi.kbbscmbrbng@gmbil.info
Telp: 0857-4132-1076/ 0857-2737-5460/ 0858-6313-5693
Fax: -
Rekening Organisasi:
BRI 608701010780535 a.n. PAFI PC KAB. SEMARANG

Link Penting